Waspada! Sedang Marak Modus Penipuan E-Tilang via SMS, Kenali Ciri-Ciri E-Tilang Resmi

KANDISNEWS.COM – Kini sedang marak penipuan e-tilang yang dikirim melalui SMS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah turut mengintakan masyarakat untuk berhati-hati.

Penipuan e-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) palsu yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat tak hanya itu, keamanan data pribadi serta rekening yang berpotensi teretes oleh sang penipu.

OJK menyampaikan peringatan melalui akun Instagram mengenai modus penipuan e-tilang tersebut, “Hati-hati dengan modus penipuan e-tilang lewat SMS yang semakin marak. Jangan asal klik link atau kirim data pribadi,” tulis OJK melalui akun Instagram @kontak157, dikutip Minggu (14/12/2025).

Ciri-Ciri E-Tilang Resmi

  • Masyakarat wajib mengetahui bahwa ciri-ciri e-tilang resmi, diantaranya:
  • Foto kendaraan saat melakukan pelanggaran lalu lintas.
  • E-tilang resmi juga menyertai nomer referensi pelanggaran yang jelas dan dapat diverifikasi.
  • Serta e-tilang resmi dapat di cek melalui situs resmi, seperti https://polri.go.id/, sehingga masyarakat dapat mengetahui palsu atau tidak.
  • Selain itu, e-tilang resmi disampaikan hanya melalui WhatsApp atau email resmi.

Ciri-Ciri E-Tilang Palsu (Penipuan)

  • Sementara itu, masyarakat juga wajib mengetahui ciri-ciri penipuan e-tilang, diantaranya:
  • Umumnya e-tilang dikirim melalui SMS.
  • Kemudian pesan tersebut berisi tautan yang biasanya menggunakan domain yang tidak lazim, terlalu panjang atau mengandung salah ketik.
  • Selain itu, isi pesan terkesan mengancam dan mendesak.

OJK menghimbau agar masyarakat tetap mewaspadai jika mendapatkan pesan yang mencurigakan, atau dapat mengikuti langkah-langkah untuk menghindari penipuan e-tilang.

Langkah-Langkah untuk Menghindari Penupuan E-Tilang

  1. Masyarakat dimintai untuk memverifikasi nomor pengirim pesan. Apabila SMS berasal dari nomor pribadi atau acak, kemungkinan besar pesan itu adalah penipuan. E-tilang resmi umumnya tak dikirim lewat SMS pribadi.
  2. Masyarakat harus tetap waspada dan diimbau untuk tidak klik tautan yang mencurigakan. Sebab, tautan palsu itu berpotensi digunakan untuk mencuri data pribadi serta membahayakan keamanan rekening.
  3. Konfirmasi status pelanggaran sebaiknya hanya dilakukan lewat kanal resmi ETLE dan Polri, bukan lewat tautan yang dikirimkan oleh pihak tak dikenal dari SMS.
  4. Jika masyarakat menemukan tautan yang mencurigakan atau hampir menjadi korban penipuan, OJK minta segera melaporkannya ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di https://iasc.ojk.go.id/.

 

 

Leave a Comment