KANDISNEWS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki program Bantusn Subsidi Upah (BSU) program ini sangat dinanti oleh para pekerja. Kemnaker mengadakan program ini bertujuan supaya dapat mempertahankan daya beli pekerja/buruh.
Namun, apakah bulan Desember ini BSU akan cair lagi? Hingga sampai 16 Desember 2025, pemerintah belum merilis rencana pencairan BSU tahap kedua atau pencairan tambahan di Desember 2025. Menaker Yassierli menyatakan BSU tahap dua itu tidak ada dan program BSU yang berlaku hanya yang sudah disalurkan pada periode Juni hingga Juli.
Syarat Umum penerima BSU
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Setidaknya hingga bulan tertentu yang ditetapkan pemerintah pada tahun berjalan (2025).
- Batas Gaji Tertentu: Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 atau setara dengan UMP/UMK wilayah setempat jika lebih tinggi dari nominal tersebut.
- Bukan PNS/TNI/Polri: Bantuan ini khusus untuk pekerja swasta.
- Sedang Tidak Menerima Bantuan Lain: Seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM pada periode yang sama.
Cara Cek BSU Secara Praktis Melalui Online
- Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masukkan alamat email dan password.
- Setelah masuk dashboard, cari menu “Bantuan Subsidi Upah”.
- Situs akan menampilkan apakah data Anda termasuk yang dikirimkan ke Kemnaker atau tidak.
- Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
- Login menggunakan email dan kata sandi akun BPJS Ketenagakerjaan Anda.
- Pilih menu “Cek Status BSU” jika fitur tersebut sedang diaktifkan pada periode penyaluran.
- Jika fitur spesifik tidak muncul, cek pada menu “Kartu Digital” untuk memastikan status kepesertaan Anda “AKTIF”. Hanya peserta aktif yang datanya akan ditarik untuk BSU.