Update Harga Emas Antam Mengalami Kenaikan: Hari Ini, Senin 5 Januari 2026, Simak Rinciannya!

KANDISNEWS.COM – Update harga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) hari ini, Senin (5/1/2026) sempat terpantau stabil di pagi hari, namun terdapat pergerakan pada siang hari yang menunjukan kenaikan harga sebesar Rp 27.000 per gram.

Berbagai ukuran ditawarkan mulai dari yang pang kecil 0,5 gram sampai dengan ukuran yang paling besar 1.000 gram (1 kg).

Untuk harga emas Antam pada ukuran 0,5 gram dibandrol dengan harga Rp 1.307.500 sedangkan untuk harga emas Antam pada ukuran 1.000 gram (1 kg) dibandrol dengan harga Rp 2.455.600.000.

Harga Emas Antam pada Senin, 5 Januari 2026

  • Harga Emas 0,5 gram: Rp 1.307.500
  • Harga Emas 1 gram: Rp 2.515.000
  • Harga Emas 2 gram: Rp 4.970.000
  • Harga Emas 3 gram: Rp 7.430.000
  • Harga Emas 5 gram: Rp 12.350.000
  • Harga Emas 10 gram: Rp 24.645.00
  • Harga Emas 25 gram: Rp 61.487.000
  • Harga Emas 50 gram: Rp 122.895.000
  • Harga Emas 100 gram: Rp 245.712.000
  • Harga Emas 250 gram: Rp 614.015.000
  • Harga Emas 500 gram: Rp 1.227.820.000
  • Harga Emas 1000 gram (1 kg): Rp 2.455.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Harga Buyback Emas Antam pada Senin, 5 Januari 2026

  • Harga Buyback 0,5 gram: Rp 1.310.769
  • Harga Buyback 1 gram: Rp 2.521.288
  • Harga Buyback 2 gram: Rp 4.982.425
  • Harga Buyback 3 gram: Rp 7.448.575
  • Harga Buyback 5 gram: Rp 12.380.875
  • Harga Buyback 10 gram: Rp 24.706.613
  • Harga Buyback 25 gram: Rp 61.640.718
  • Harga Buyback 50 gram: Rp 123.202.238
  • Harga Buyback 100 gram: Rp 246.326.280
  • Harga Buyback 250 gram: Rp 615.550.038
  • Harga Buyback 500 gram: Rp 1.230.889.550
  • Harga Buyback 1000 gram (1 kg): Rp 2.461.739.000

Penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Leave a Comment