KANDISNEWS.COM – Per 1 Januari 2026, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengumumkan mengenai iuran tarif BPJS Kesehatan.
Dalam penyampaian mengenai tarif BPJS Kesehatan oleh Menteri Keuangan PurbayaYudhi Sadewa, yang tidak akan melakukan perubahan sebelum pertumbuhan ekonomi mampu naik cepat di atas level satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5%.
Dan jika level perekonomian dapat menembus di atas 6%, maka ia pastikan pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan.
“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?” kata Purbaya.
Berikut rincian mengenai tafir BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandari yang berlaku di Tahun 2026.
Rincian Tarif BPJS Kesehatan Mandiri 2026
Dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 63 Tahun 2022, aturan tersebut masih berlaku untuk iuran BPJS Kesehatan Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Rincian tarif tersebut, diantaranya:
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan. Khusus kelas ini, peserta hanya perlu membayar Rp 35.000 karena mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.