Tabel Pinjaman KUR BRI 2026: Cicilan Ringan untuk Pelaku UMKM, Cek Syarat dan Cara Pengajauannya

KANDISNEWS.COM – Awal tahun 2026, Bank Rakyar Indonesia (BRI) kembali menawarkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditujukan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tambahan modal usaha.

KUR BRI ini menawarkan berbagai pilihan tenor serta plafon pinjaman yang fleksibel tak hanya itu, bunga yang ditawarkan oleh KUR BRI terbilang rendah sekitar 6% per tahun. Hal tersebut yang menjadi daya Tarik utama para pelaku UMKM.

Berikut tabel KUR BRI pjnjaman Rp 70 juta dan syarat pengajuan KUR BRI.

Tabel KUR BRI Pinjaman Rp 70 Juta

  • 12 bulan: Rp 6.183.333
  • 18 bulan: Rp 4.238.889
  • 24 bulan: Rp 3.266.667
  • 36 bulan: Rp 2.294.444
  • 48 bulan: Rp 1.808.333
  • 60 bulan: Rp 1.516.667

Syarat Pengajuan KUR BRI

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Sudah berusia minimal 17 tahun atau 21 tahun (KUR Mikro)
  • Akta nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pinjaman lebih dari Rp50 juta
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan/RT/RW
  • Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan.
  • Tidak sedang menerima kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit

Cara Pengajuan KUR BRI

  • Buka laman resmi https://kur.bri.co.id
  • Login dengan alamat email dan kata sandi akun terdaftar
  • Lalu, klik “Ajukan Pinjaman KUR”
  • Baca syarat dan ketentuan. Klik “Saya adalah nasabah BRI” serta “Setuju dan Ajukan Pinjaman”
  • Klik “I’m not a Robot”. Isi data diri secara lengkap
  • Selanjutnya, isi data usaha dengan lengkap
  • Unggah dokumen, seperti KTP, keterangan usaha, pas foto, dan foto usaha
  • Klik “Selanjutnya”
  • Setelah itu, klik “Hitung Angsuran untuk melihat jumlah angsuran yang akan dibayar”
  • Klik “Ajukan Pinjaman”. Akan muncul halaman pengajuan informasi mengenai disetujui tidaknya pinjaman yang diajukan
  • Nasabah akan menjalani survei secara fisik oleh petugas

Leave a Comment