KANDISNEWS.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Grab Indonesia telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp 100 miliar untuk mitra driver ojek online termasuk Bonus Hari Raya (BHR).
Chief Executive Officer (CEO) Grab Indonesia Neneng Goenadi sudah memastikan bahwa para driver ojek online akan mendapatkan bonus hari raya (BHR) 2026.
Namun, Neneng tidak menyampaikan berapa jumlah nominal yang akan didapatkan oleh para driver dari BHR 2026 tersebut.
Kepastian Bonus Hari Raya (BHR) Cair
“Pasti teman-teman pengen tahu detailnya, stay tune ya for the update. Karena kita masih diskusi dan sebagainya,” kata Neneng dalam sesi jumpa media bersama Grab Indonesia di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
“Tapi jangan khawatir, tentunya akan ada kejutan lain. Kalau gak pake kejutan buat Grab agak kurang oke,” dia menambahkan.
Neneng juga memastikan BHR para driver akan cari sebelum lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Sehingga para mitra bisa memanfaatkan bonus hari raya untuk kebutuhan lebaran.
“Semua mitra yang berhak menerima, pasti akan mendapatkannya sebelum hari raya. Tidak mungkin diberikan setelah hari raya,” ujar Neneng.
Pencairan BHR dan THR Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasseierli mengumumkan terkait Bonus Hari Raya (BHR) dan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja akan dilakukan bersamaan sesuai dengan Surat Edaran (SE).
“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Menaker mengatakan bahwasananya kini Tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” lanjutnya.
Surat Edaran (SE)
Bonus Hari Raya (BHR) dikenalkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa BHR diberikan sebesar 20 persen dari rata-rata penghasilan bulanan selama 12 bulan terakhir. Perusahaan diwajibkan menyalurkan bantuan tersebut paling lambat H-7 sebelum Lebaran.