KANDISNEWS.COM – Di sejumlah wilayah masih mengelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga pada akhir tahun.
Berbagai tawaran diberikan, mulai dari pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor (BBNKB), penghapusan denda, serta diskon pada tunggakan pajak beberapa tahun kebelakang.
Daftar Wilayah yang Masih Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan
DKI Jakarta
Di seluruh samsat wilayah Jakarta masih menggelar program pemutihan pajak ini berlaku mulai dari 10 November 2025 hingga pada Desember 2025. Dengan menawarkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan sanksi administrative untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Papua Barat
Program pemutihan pajak kendaraan di Papua Barat ini berlaku hingga 20 Desember 2025. Dengan memebrikan berbagai keuntungan diskon 5% untuk wajib pajak yang taat, bebas BBNKB kendaraan bekas, diskon 50% PKB untuk kendaraan mutasi masuk, dan juga diskon 25-40% untuk tunggakan PKB selama 4-5 tahun.
Sulawesi Selatan
Sementara, di Sulawesi Selatan (SulSel) berlaku hingga 31 Desember 2025. Dengan menawarkan bebas denda, disok tunggakan 50% untuk kendaraan dari luar provinsi, serta diskon PKB hingga 9,5%.
Kalimantan Utara
Di Kalimatan Utara telah menghapus denda dan tunggakan pada program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku hingga 31 Desember 2025. Sehingga para warga hanya perlu membayar biaya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kalimantan Selatan
Sementara., di Kalimantan Selatan program ini berlaku hingga 31 Desember 2025. Dengan menyediakan 34,17% untuk BBNKB dan diskon PKB hingga 25% tak hanya itu, adanya pembebasan denda dan tunggakan dengan menyertakan syarat wajib pajak membayar pajak tahun lalu.
Kalimantan Barat
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimatan Barat yang menawarkan bebas PKB dan opsen PKB, diskon 5% untuk pokok PKB kendaraan taat pajak, diskon 25% untuk tunggakan 4 tahun, diskonn 40% untuk tunggakan 5 tahun, serta pembebasan denda yang berlaku hingga 20 Desember 2025.
Sumatera Selatan
Di Sumatra Selatan memberikan pembebasan biaya pajak progresif, pembebasan tunggalan dan sanksi administrative tahun-tahun sebelumnya, serta bebas dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang berlaku hingga 17 Desember 2025.
Aceh dan Sulawesi Tenggara
Aceh menggelar program ini dengan memberikan pembebasan pajak progresif hingga akhir 2025. Sementara, di Sulawesi Tenggara berlaku hingga April 2026 dengan menawarkan pembebasan denda dan tunggakan PKB 2024 untuk pelajar maupun mahasiswa.
Dengan kehadiran program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat yang memiliki tunggakan pajak untuk segera menuntaskan kewajiban mereka.